ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Agustus 2021. Perpanjangan tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VII/2021.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut instruksi Pemerintah Pusat.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WITA. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini