KOTAMOBAGU — Kepemimpinan Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, genap enam bulan.
Terhitung mulai Selasa (26/3/2019) hari ini, Tatong-Nayodo sudah bisa melakukan mutasi pejabat baik di eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Dari hasil konfirmasi kepada Walikota Tatong Bara, usai melaksanakan Musrembang RKPD 2020, Senin (25/3/2019) kemarin, ia sampaikan soal mutasi jabatan akan dikaji bersama Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan tim terkait.
“Yang pasti akan ada itu (mutasi). Hal itu juga hasil penilayan selama ini di antaranya dari sisi kinerja sekaligus sisi loyalitas,” ujarnya.
Sedangkan terkait hal itu, Kabid Mutasi, BKPP Kotamobagu, Sahrudin Bambela, mengatakan daftarnya nama-namanya sudah ada.
“Ada sekitar 70an yang akan dilantik baik eselon II, III dan IV,” tuturnya.
Sedangkan soal undangannya sudah disebarkan kepada pejabat yang akan dilantik mulai dari pejabat eselon II, eselon III hingga eselon IV.
“Untuk nama-nama yang akan dikantik, nanti pada saat pembacaan SK yang akan dilakukan pada pukul 13.00 wita, Selasa (26/3/2019) siang ini,” kata Sahrudin.
Para pejabat yang akan dilantik ada yang pengisian jabatan karena kosong, serta ada juga yang di rolling.
“Ada yang pengisian dan ada rolling jabatan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sejak dilantik 25 September 2018 lalu, Tatong dan Nayodo, secara aturan belum bisa melantik pejabat sampai enam bulan kemudian.
Itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 2 Ayat (2). Bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (mg1/vdm)