Asisten II Sitti Rafiqah Bora
Asisten II Sitti Rafiqah Bora saat menyampaikan rencana pemerintah untuk melakukan pendataan keluarga.

ZONATOTABUAN.CO – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kotamobagu melakukan sosialisasi terkait rencana Pendataan Keluarga 2021.

Adapun sosialisasi dilakukan kepada sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PP dan KB, Senin (15/3/2021).

Asisten II Setda Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora dalam sambutannya menyampaikan, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut  mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA).

“Rencananya akan dimulai pada April hingga Mei 2021 . Harapannya kita dapat memperoleh data yang valid,” ujarnya.

"Peserta

Untuk metodenya, kemungkinan besar akan dilakukan dengan dua cara yakni secara langsung dan online.

“Tentu harapannya selain mendapatkan data yang valid. Bagaimana tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Ia sampaikan pendataan untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen tinggi, dalam mensukseskan kegiatan pendataan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

“Pendataan selain akan dilakukan oleh Dinas PP dan KB, diharapkan bisa didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan,” tuturnya.

Untuk itu, peran Camat, Sangadi dan Lurah sangat penting dan strategis dalam pendataan ini. Sesuai dengan Instruksi dan SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Tahun 2021, dimana Camat adalah Manajer Kecamatan sesuai wilayahnya serta Sangadi dan Lurah adalah Manajer di setiap Desa dan Kelurahan masing-masing.

“Camat, Sangadi dan Lurah wajib mensosialisasikan ke masyarakat melalui hajatan-hajatan dan tempat-tempat ibadah dan tentunya dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan Covid-19. InsyaAllah kita semua tetap sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” tambahnya.

Kegiatan berjalan dengan protokol kesehatan covid dihadiri Badan Pusat Statistik Kotamobagu, pimpinan OPD terkait, para Camat serta PKB/PLKB Kecamatan se Kota Kotamobagu.(*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini