KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu terus bekerja menyeriusi pembangunan jalan lingkar (ring road). Bahkan saat ini, sudah masuk tahapan asistensi
trace jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Chelsia Paputungan, katakan setelah hasil asistensi trace jalan keluar, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED). “Jika trace atau arah jalan sudah ada barulah bisa pengadaan tanah,” kata Chelsia.
Lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati dan semuanya difasilitasi Balai Jalan Provinsi Sulut. “Adapun anggaran fasilitasi tersebut, dari informasi terakhir dari koordinasi dengan Balai Jalan, sudah tersedia,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika ring road atau jalan lingkar ini masih berlanjut hingga tahun depan, maka pembebasan lahan sudah lewat Dinas PUPR. Perpindahan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2020, dimana pelimpahan kewenangan kegiatan dilaksanakan oleh dinas terkait. “Jadi pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas PUPR bukan lagi oleh Dinas PRKB,” jelasnya.
Dirinya mengakui, keterlambatan asistensi trace disebabkan ada perubahan arah dari sebelumnya. Dimana ada jalan yang berpindah titik koordinatnya, selain itu ada penambahan lebar jalan dari sebelumnya. “Dengan dibangunnya jalan lingkar ini, maka dapat menjadi alternatif pengurai kemacetan dimasa yang akan datang,” tambahnya.
Diketahui jalur yang akan dilalui ring road atau jalan lingkar ada di tiga daerah wilayah BMR mulai dari Kabupaten Bolmong kurang lebih 9 Kilometer yakni Desa Lobong, Desa Passi, Kopandakan Dua dan Desa Bilalang. Kemudian di Kabupaten Boltim kurang lebih 7 Kilometer yakni Desa Moyongkota dan Desa Bongkudai, serta di Kota Kotamobagu kurang lebih 17 Kilometer yang akan melintasi Desa Pontodon Timur, Desa Sia, Desa Moyag, Desa Kobo Kecil, Desa Poyowa Besar Satu, Poyowa Besar Dua, dan Desa Bungko. (**)