Masih Berlangsung, Pendaftar Mencapai Ribuan Usaha Mikro
ZONATOTABUAN.CO – Hingga saat ini, belum ada kabar pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perdagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Meiva Najoan, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih terus mengirim data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (KemenKUKM RI).
“Belum ada yang cair. Saat ini, masih menunggu dari Pemerintah Pusat,” ujar Kabid Meiva Najoan ditanya soal pencairan BPUM 2021, Kamis (15/04/2021).
Jika ada proses pencairan di perbankan, Kabid Meiva Najoan katakan, itu usulan tahun lalu.
“Itu usulan tahun lalu dan mereka cair awal tahun ini,” ungkapnya.
Adapun data yang masuk selama pendaftaran di Kantor Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu, Kabid Meiva Najoan, sampaikan sebanyak 1.568 usaha mikro.
“Kami hanya menerima berkas sampai pukul empat sore (Pukul 16.00 WITA). Lewat dari itu, kami tidak bisa menerima berkas calon penerima BPUM. Diharapkan calon penerima bantuan tepat waktu,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap agar pelaku atau pemilik usaha wajib hadir. Mengingat ada data yang tidak lengkap seperti nomor handphone dan lainnya, kemudian calon penerima bantuan sudah tidak berada ditempat.
“Ini agar tidak menghambat proses penginputan sehingga calon penerima bantuan wajib hadir,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan pendaftaran ulang calon penerima BPUM terkait PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun salah satu perubahan terdapat perubahan pada ayat (1) Pasal 3 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 sehingga Pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu.
(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 diubah, sehingga pasal 4 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pelaku usaha mikro sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Syarat untuk mendapatkan BPUM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
(Murianto)