ZONATOTABUAN.CO – Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kota Kotamobagu diperpanjang hingga 21 Juni mendatang. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021. Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021 sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021 lalu.
“Setelah adanya surat edaran dari BKKBN, maka pendataan keluarga di Kota Kotamobagu diperpanjang sampai 21 Juni 2021,” tutur Kadis PP dan KB Kotamobagu Ahmad Yani Umar.
Surat tersebut disebutkan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan pendataan keluarga bertujuan agar 100 persen target terdata.
“Sehingga sasaran intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, maupun program pembangunan lainnya dapat mencakup seluruh keluarga Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, hasil pendataan penduduk yang dilakukan di Kota Kotamobagu sudah mencapai 74 persen.
“Tinggal ada beberapa yang perlu di perbarui lagi,” ungkapnya.
Kadis menambahkan, program pendataan keluarga yang merupakan program lima tahunan BKKBN dilaksanakan dengan metode sensus. Yaitu, kunjungan dari rumah ke rumah.
“Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Lanjutnya mengingat penting pendataan ini, berharap kepada penduduk yang belum terdata atau yang datanya harus di perbarui, agar supaya mengisi data yang sebenar-benarnya dan sesuai keadaan yang ada.
“Tentu dengan harapan mendapatkan data Keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data, informasi kependudukan dan keluarga,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah data Kepala Keluarga (KK) di Kotamobagu sebanyak 33.579. Jumlah tersebut yang akan didata oleh petugas pendataan keluarga dan untuk anggaran pendataan keluarga 2021 diperoleh lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BKKBN Provinsi Sulut. (Mur)