Pilsang Serentak 2022
Ilustrasi masyarakat saat menyelenggarakan pemilihan Sangadi atau Kepala Desa. (f: istimewa).

ZONATOTABUAN.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 15 desa se Kota Kotamobagu yang rencananya serentak dilakukan tahun 2021, mengalami penundaan.

Dengan penundaan Pilkades serentak sehingga 15 desa mengalami kekosongan pimpinan. Dengan begitu secara otomatis, Kepala Desa (Kades) atau Sangadi yang telah habis masa jabatan akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs).

Terkait penundaan Pilkades serentak 2021, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu Nasli Paputungan, melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Rizky Aprilianto Korompot, bahwa tahapan pemilihannya serentak bakal dilakukan Mei 2022.

“Perturan Daerah (Perda) terkait Pilsang (Pilkades) serentak dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Untuk jadwal pemilihannya sendiri rencana tanggal 14 Mei 2022,” ujarnya.

Rizky katakan, Perda selesai di Pemprov Sulut selanjutnya tinggal penyusunan dokumen petunjuk dan teknis pelaksanaan,  yang salah satu terkait protokol kesehatan dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pilkades 2022.

“Juknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako),” ungkapnya.

Dengan berakhirnya 15 Kades, maka  untuk pihaknya fokus pada Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPDes) akhir masa jabatan Sangadi.

“Saat ini tahapan yang sedang berjalan LPPDes, karena masa jabatan sangadi berakhir pada tanggal 28 Desember 2021,” pungkasnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini