ZONATOTABUAN.CO – Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr Tanty Korompot menyampaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampa 11 tahun sesuai surat edaran Pemerintah Pusat.
“Itu sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 4 Januari 2022,” ujarnya.
Kemudian surat edaran tersebut, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dan ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan.
“Sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Sekaligus soal kegiatan belajar anak yang belum divaksin dilaksanakan dengan sistem daring, sedangkan anak yang sudah ikut vaksin bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan meniadakan hak pendidikan dasar bagi anak-anak. Semua anak-anak wajib ikut kegiatan belajar. Namun anak-anak yang di vaksin bisa ikut belajar tatap muka, sedang yang belum maka belajarnya dengan sistem daring,” jelasnya.
Ia kembali mengatakan sekali lagi tidak ada larangan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Hak anak untuk belajar tetap dipenuhi dan wajib, karena pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara terutama pendidikan dasar. Namun dengan sistem yang tadi, sebagaimana surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)