ZONATOTABUAN – Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan laporan kasus pencemaran nama baik di Kelurahan Biga.
Adapun laporan kasus pencemaran nama baik dilakukan oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial.
Sedangkan laporan kasus pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan melalui media sosial oleh akun Facebook yang nama Demus Dem
Kini, laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan korban berinisial GPR alias Ger sudah berproses di Unit III Tipidter, Satuan Reskrim, Polres Kotamobagu.
Sedangkan pihak penyidik sendiri telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, dalam menetapkan siapa tersangkanya. Sebagaimana disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah Ari Pratama. “Sementara masih lengkapi keterangan dulu dari saksi-saksi,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk terus mengungkap tersangka dibalik pengguna akun tersebut, pihak penyidik pun terus melakukan pelacakan. “Sambil kami berusaha untuk tracking pemilik akun,” pungkas Kasat Reskrim AKP Anugrah Ari Pratama.
Perlu diketahui dari informasi yang dihimpun bahwa akun Facebook bernama Demus Dem telah melakukan pencemaran nama baik kepada beberapa orang di Kelurahan Biga. Bahkan akun Facebook Demus Dem beberapa kali memposting status yang meresahkan masyarakat, dengan kata-kata yang tidak senonoh.
Selain itu, terinformasi penyidik juga telah memanggil beberapa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait, nomor yang terindikasi ada hubungannya dengan akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik. (Murianto)