ZONATOTABUAN – Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup memprihatinkan, sehingga ikut menarik perhatian yang serius bagi Pansus LKPj DPRD Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana rekomendasi Pansus LKPj, bahwa perlu perhatian yang serius terhadap masalah kekerasan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu.
Dalam laporan evaluasi LKPj Wali Kotamobagu 2024, Pansus mencatat bahwa selain minimnya penyelesaian kasus, kendala lain yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) adalah terbatasnya anggaran operasional.
Selain itu, belum adanya payung hukum daerah yang kuat untuk perlindungan anak secara menyeluruh.
Sehingga, merespons kondisi tersebut Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Peningkatan kapasitas penanganan kasus kekerasan oleh Dinas P3A, termasuk penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitas perlindungan darurat bagi korban.
2. Penambahan alokasi anggaran secara prioritas untuk mendukung efektivitas Dinas P3A dalam menangani setiap laporan kekerasan, melakukan edukasi pencegahan, serta memperluas jangkauan layanan ke seluruh kecamatan.
3. Dorongan untuk penyusunan regulasi daerah yang khusus mengatur perlindungan anak dan perempuan, guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kebijakan perlindungan secara sistematis dan berkelanjutan.
Pansus berharap Pemerintah Kota dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Kotamobagu yang ramah anak dan responsif gender, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak atas rasa aman dan keadilan. ***