KOTAMOBAGU – Satlantas Polres Kotamobagu akan menerapkan electronic traffic law enforcement atau E-TLE pada 2021.
Rencana penerapan E-TLE untuk menindaklanjuti salah satu program kerja 100 hari pertama Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Tak ingin berlama-lama, Kepala Satlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra Restika langsung mendatangi Data Center disambut Kadis Kominfo Kotamobagu Fahri Damopolii didampingi pihak Dinas Perhubungan Kotamobagu Teguh Ariansyah, Kamis (04/02/2021).
“Kami datang melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Kotamobagu. Ini terkait rencanakan pemasangan alat khusus untuk penerapan elektronic traffic law enforcement di Kotamobagu,” ujarnya.
Ia menjelaskan kedepannya alat ini akan bekerja untuk merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office.
“Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut,” ujar dia.
Bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
“Jadi masyarakat pada saat berkendara dan melanggar, tidak akan ketemu lagi polisi di jalan karena kamera khusus berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Untuk target pelaksanaanya, Kepala Satlantas AKP Novita Citra Restika, katakan diupayakan mulai pekan ini.
“Kalau bisa, minggu ini juga kita langsung laksanakan. Karena rencana minggu ini juga alat-alat sudah mulai di kirim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii mengatakan, Pemkot Kotamobagu sangat membuka diri. Wali Kota Kotamobagu juga telah menyampaikan bahwa dengan fasilitas infrastruktur yang ada sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan Polri.
“Karena ini kebutuhan keamanan dan kenyamanan bersama terkait dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Tentunya, kami sangat terbuka,” tambahnya. (mg1)