KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil III, Kotamobagu Barat yakni TPS 7 Mogolaing, TPS 2 Mongkonai Barat, TPS 5 Mongkonai Barat, dan TPS 13 Gogagoman.

Dimana pelaksanaan PSU di Dapil III, akan dilaksanakan serantak dengan Dapil I, Kotamobagu Timur-Utara, di TPS 1 Upai.

Komisioner KPUD Kotamobagu, Asep Sabar, yang membidangi teknis penyelenggara, mengatakan bahwa sebelumnya memang sudah disepakati PSU di Dapil III akan dilaksnakan Kamis (25/4/2019), namun setelah adanya instruksi dari KPU Sulut maka pelaksanaannya diundur pada hari Sabtu (27/4/2019).

“Alasan yang disampaikan pihak KPU Sulut adalah terkait dengan kesiapan logistik yang memang diadakan oleh KPU RI. Karena memang untuk surat suara semuanya dicetak dari luar Sulut,” jelas Asep diruang kerjanya KPUD Kotamobagu, Selasa (23/4/2019).

Sedangkan, Ketua KPUD Kotamobagu, Iwan Manoppo, menyampaikan pihaknya siap terkait dengan rekomendasi PSU dari pengawas pemilu.

“Dengan demikian ada lima TPS yang akan melakukan PSU pada Sabtu, mendatang,” ujarnya.

Berbeda dengan empat TPS di Dapil III Kotamobagu Barat. Dimana, TPS 1 Upai, Dapil I Kotamobagu Timur-Utara, nantinya akan melakukan pemungutan suara untuk semua jenis pemilihan mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kotamobagu.

“Khusus di TPS 1 Upai, Dapil I Kotamobagu Timur-Utara pemilihannya mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kotamobagu,” tuturnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan akan ada lagi rekomendasi, Iwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU Sulut.

“Sebab di Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas bahwa KPU di semua jenjang kami wajib menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas, justru kalau tidak melaksanakan kami yang menanggung resiko. Intinya kami tetap siap ketika ada rekomendasi PSU,” tambahnya. (mg1/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini