ZONATOTABUAN.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu belum menerima surat edaran terbaru pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), hingga saat ini.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Kepala Disdik Kotamobagu Dra Rukmi Simbala MAP, belum ada surat edaran dari Gubernur Sulut. Sehingga pihak sekolah diminta tidak melaksanakan aktifitas belajar tatap muka meski secara terbatas.
“Keculi surat Gubernur turun, maka bisa melaksanakan aktifitas belajar tatap muka secara terbatas di sekolah,” ujarnya.
Ia kembali menyampaikan agar pihak sekolah dan terutama orang tua murid tetap bersabar.
“Kita tahu bersama, semua ingin anaknya kembali ke sekolah untuk belajar tetap muka meski secara terbatas. Namun diharapkan tetap bersabar dulu, menunggu surat resmi dari Pemprov Sulut,” tuturnya.
Memang sesuai informasi terkait peta resiko Covid-19 di Sulawesi Utara, dimana status zonasi Kota Kotamobagu berada di posisi zona kuning (resiko rendah). Namun tetap menungg arahan dari Pemprov Sulut.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat kita sudah bisa melaksanakan tatap muka secara terbatas,” tambahnya. (Murianto)