KOTAMOBAGU – Massa dari mahasiswa Kotamobagu menggelar aksi penolakan terhadap RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU KPK yang dilakukan di halaman Gedung DPRD Jalan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu, Rabu (25/9/2019).

Adapun massa aksi berasal dari berbagai organisasi yang berada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mulai dari Himpinan Mahasiswa Islam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhamadya, KPMIBM Bogani, BEM STIE, BEM UDK, dan lain-lain.

Dari pantauan, mahasiswa juga menyiapkan selebaran dan spanduk. Orasi-orasi disampaikan terkait kinerja DPR yang membahas RUU KUHP dan Pertanahan sampai menolak RUU KPK.

“Pejabat pemerintah dan DPR mengkhianati kita, DPR hanya bisa beretorika dan tidak punya aksi nyata,” kata salah satu mahasiswa peserta demo di Kota Kotamobagu.

Koordinator aksi yang bergabung menyikapi berbagai rancangan undang-undang yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR. Mereka juga meminta agar DPRD Kotamobagu ikut mendukung aksi tersebut dengan menolak RUU KUHP dan Pertanahan, sampai RUU KPK. ”

Atas nama rakyat, kami minta DPRD Kotamobagu ikut mendukung penolakan RUU KUHP, RUU Pertahanan sampai RUU KPK,” ungkap Fajar dan Samsul, massa aksi dari ratusan massa yang hadir.

“Ini giliran mahasiswa yang menyampaikan aspirasi menolak undang-undang, seperti RUU KUHP, Pertanahan. Termasuk menolak UU KPK. Ini penuh kebohongan. Negara tidak hadir di situ,” kata mereka.

Setelah beberapa jam melakukan aksi di depan Gedung DPRD, ratusan massa melakukan pertemuan dengan beberapa anggota dewan untuk meyampaikan tuntutannya di Ruangan Paripurna. Usai menyampaikan tuntutan, beberapa anggota dewan yang hadir diminta ikut mendukung tuntutan para mahasiswa.

Adapun yang hadir yakni Wakil Ketua DPRD sementara Syarifuddin Mokodongan , Anggota DPRD Dani Iqbal Mokoginta, Win Ponuntul, Rewi Daun, Alfitri Tungkagi, Sukardi Sugeha, Steward Adityo Panyas, Suriadi Baso, dan Abas Limbalo.

“Kami mendukung tuntutan mahasiswa, serta menolak RUU KPK, RUU Pertanahan, dan RUU KUHP,” kata mereka yang berada di Ruang Paripurna.

Tak sampai disitu, usai mengeluarkan pernyataan atas permintaan massa aksi mahasiswa, para anggota dewan sebanyak 9 orang diminta membubuhi tandatangan diatas selebaran yang berisikan catatan pasal per pasal yang menjadi inti tuntutan tersebut. Massa aksi pun berjanji akan datang kembali untuk meminta tandatangan penolakan RUU KUHP, Pertanahan dan RUU KPK kepada 16 anggota dewan yang tidak hadir pada aksi yang dilakukan, Rabu (25/9/2019). ( Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini