ZONATOTABUAN.CO – Berdasarkan prosedur Hukum, Sabtu (27/2/2021), Organisasi Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, telah sah memiliki Akta Pendirian Notaris.
“Mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Sehingga, dasar hukum inilah sebagaimana landasan Pengurus RMPG-BMR memiliki Akta Notaris dan PPAT Nomor : 27, Tertanggal 26 Februari 2021,” jelas Ketum Victor F. Nanlessy, Spi, Msi.
Senada dikatakan Sekertaris Umum RMPG-BMR, Tri Putra S. Saleh SH bahwa, mengingat kami adalah warga Negara Indonesia, maka setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
“RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku yang sudah bedominsili di Bolaang Mongondow Raya, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan Undang-undang Ormas yang diberlakukan oleh Negara, ” ujar Saleh.
Diketahui, Akta Pendirian dan Pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M. Paputungan, SH, MK.n. selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya Cabang Kotamobagu.