ZONATOTABUAN – Satlantas Polres Kotamobagu terus melaksanakan giat penertiban parkir liar di pusat perkotaan, Rabu (27/03/2024).
Salah satu menjadi sasaran penertiban adalah kawasan tertib lalulintas (KTL) mulai dari bundaran hingga depan pusat pertokoan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA Nurdianto bersama Kanit Kamsel dan Kaur Bin Ops Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu serta anggota lainnya.
Penertiban dilakukan karena parkir yang menggunakan badan jalan terutama di sepanjang Jln A. Yani dan Jln. Datu Binangkang telah mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Himbauan diberikan kepada karyawan toko dan BUMN untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan, terutama di depan Dealer Toyota dan pusat perbelanjaan lainnya.
Pihak perusahaan dan pertokoan mengakui kesalahan dan turut berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Sat Lantas Polres Kotamobagu, atas himbauan dan pengingatannya tentang tertib berlalu lintas, serta mengakui keterbatasan lahan parkir yang menyebabkan parkir sembarangan di bahu jalan. (Humas Polres Kotamobagu)