Jadwal Tempat Makan Diatur Sampai Pendirian Tenda Pasar Ramadhan
ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Surat tersebut melarang tempat spa/massage beraktifitas yang diatur dalam ketentuan poin ke 16 bahwa aktifitas operasional tempat spa/massage, tampar hiburan (karaoke) ditutup selama bulan Ramadhan.
Dengan surat edaran itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu sebagai penegak peraturan daerah akan melakukan pengawasan di tempat yang dilarang selama bulan Ramadhan.
“Sudah terbit surat edarannya. Kami akan awasi ketat. Diharapkan kerjasama pemilik usaha untuk tidak membuka tempat spa dan hiburan selama bulan Ramadhan,” tegas Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dikonfirmasi lewat telepon seluler, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, usaha restoran/rumah makan/cafe selama bulan Ramadhan akan dibuka mulai pukul 15.30 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Itu juga termasuk dalam surat edaran dan harus ditaati,” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku usaha pasar Ramadhan dalam aktifitas jual beli dilarang menggunakan badan jalan, dan dianjurkan berjualan di halaman/pekarangan rumah masing-masing.
Kemudian tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker baik penjual maupun pembeli.
“InsyaAllah, kita semua sehat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” tambahnya. (Murianto)