ZONA TOTABUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu melakukan tindakan tegas terukur terhadap pedagang yang melewati batas penggunaan lapak di Pada 23 Maret, Selasa (05/12/2023).

Adapun tindakan tegas terukur dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penataan pasar yang lebih baik lagi.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan penertiban dilakukan dengan tindakan tegas terukur untuk mencegah kondisi lapak yang semrawut.

Lanjutnya bahwa sudah banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti akses jalan masuk area pasar, yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

“Dalam rangka ketertiban umum dan penataan Pasar 23 Maret, kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib,” ujarnya

Untuk itu, kedepannya perlu menjadi kesadaran para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Termasuk tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak sebagaimana semestinya. Jika ada lagi, kita akan lakukan tindakan tegas terukur kembali dengan mengangkut lapak yang kedudukannya berada di tempat umum,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penertiban dan imbauan langsung kepada pedagang masih berlangsung. Satpol-PP Kotamobagu berharap dengan tindakan ini, Pasar 23 Maret dapat menjadi tempat yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini semua demi kenyamanan bersama di Pasar 23 Maret,” tambahnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini