KOTAMOBAGU – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Satkorcab Badan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Kotamobagu, Rabu (28/08/2019) mendatangi Mapolres Kotamobagu, untuk melaporkan sejumlah akun facebook yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax.
Adapun dari laporan tersebut, terdapat 4 akun facebook yang diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, yakni akun facebook Bobby Bob atau Bobby Ch Turang, Lukman Mokodompit, Uun Mokodongan, Sukmalanda Damopolii.
“Ujaran kebencian dan berita hoax yang telah mereka sebarkan lewat media social facebook yang menuduh kami Ansor dan Banser itu dengan berbagai hal negative merupakan pencemaran nama baik organiasi. Dimana, seluruh ujaran kebencian yang diposting lewat media social facebook tersebut sudah kita capture dan dijadikan bukti ke aparat kepolisian,” ujar Ketua GP Ansor Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta SH.
Dani menambahkan kalau pelaporan ke Mapolres Kotamobagu itu nantinya akan diteruskan secara berjenjang ke Pengurus Ansor Sulawesi Utara dan juga Pengurus Pusat GP Ansor di Jakarta.
“Sebagai Negara hukum tentu kita datang ke Mapolres Kotamobagu dengan harapan aga mereka yang dilaporkan dipanggil dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Pelaporan ini juga kita lakukan untuk meredam reaksi kader Ansor khussunya di Kotamobagu yang sudah tersinggung atas postingan negative yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian kepada kami,” jelas Dani yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kotamobagu dari PKB tersebut.
Sementara itu, Satkorcab Banser Kotamobagu Adrianus Mokoginta SE menambahkan kalau salah satu yang membuat pengurus Ansor cukup tersinggung dengan postingan ujaran kebencian tersebut adalah menuduh Ansor dan Banser didanai oleh komunis.
“Ini tentu menjadi pending untuk kita sikapi, sekaligus menjadi pelajaran bagi kita untuk lebi cerdas menggunakan media social kedepannya,” tambah Adrianus.
Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDIP tersebut juga menambahkan, kalau hingga saat ini postingan-postingan negative terhadap Ansor dan Banser tersebut hingga saat ini masih bergulir di media social.
“Kita berharap agar kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat kepolisian selaku lembaga penegak hukum di Negara ini,” tandasnya. (Rhy)