ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Penyerahan dokumen LKPD dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (12/3/2020)

“Ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang. Tentu lewat penyampaiaan ini, harapan besar bisa mendapatkan opini WTP,” ujar Walikota Tatong Bara.

Walikota menyampaikan pada saat audit terperinci agar seluruh ASN mengikuti agenda audit terperinci dengan baik. “Dalam audit terperinci jangan meninggalkan tempat baik KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PA (Pengguna Anggaran), PPTK (Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan), Bendahara pengeluaran hingga Bendahara barang,” tambahnya.

Usai menerima LKPD, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi, mengatakan LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK. LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan program dan kegiatan anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. “LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan audit rinci,” tutur Karyadi.

Menurutnya, setelah pelaksanaan audit rinci akan disampaikan hasil terkait kewajaran pelaksanaan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.

“Penyampaiaan LKPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Provinsi dan Pemda seluruh Provinsi Sulut,” terangnya.

Diketahui melalui surat pemberitahuan penyerahan LKPD 2019 atas hasil koordinasi Inspektorat Daerah Provinsi Sulut dengan BPK RI Perwakilan Sulut, dimana pada gambaran umum LKPD menyajikan setidak-tidaknya 5 (lima) Indikator Kesejahteraan antara lain Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, Pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Gini Rasio. (mg_1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini