Shalat Idul Fitri Wajib Protokol Kesehatan Covid-19.
Shalat Idul Fitri Wajib Protokol Kesehatan Covid-19. (f. istimewa)

Prokes Wajib Menjadi Kunci Pelaksanaannya

ZONATOTABUAN.CO – Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dilaksanakan di masjid-masjid serta lapangan.

Namun dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu meminta pengurus mesjid atau panitianya wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Penyelenggaraan pelaksanaan shalat Idul Fitri sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021.

“Kemenag telah menurunkan surat terkait sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow.

Dalam keputusan pemerintah kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

“Untuk itu, mari kita jaga bersama dengan terus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi peningkatan di Kota Kotamobagu,” ajaknya.

Menurutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan syarat prokes, Pemkot Kotamobagu juga telah menurunkan aturan melalui surat edaran.

Pemkot sendiri rencananya akan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu.

“InsyaAllah, MABM akan digunakan untuk sholat Idul Fitri. Tentu dengan kapasitas jamaah terkontrol, juga kapasitas terbatas dengan menggunakan prokes ketat yang diatur dalam surat edaran,” kata Hamdan.

Soal kapasitas MABM dan masjid-masjid di wilayah Kota Kotamobagu hanya 50 persen.

“Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan baik menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Diminta seluruh Camat, Lurah dan Sangadi mengawal atau memastikan penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini