ZONATOTABUAN — Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu diminta untuk mencarikan solusi terkait pemberian bantuan alat dan mesin pertanian, pupuk, dan bibit.

Bahkan bagi petani warga Kotamobagu yang menggarap lahan pertanian di luar wilayah administratif Kota Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Tahun 2024.

Rekomendasi ini disampaikan karena banyak warga yang berprofesi sebagai petani namun lahannya berada di daerah tetangga, sehingga tidak terakomodasi dalam program bantuan yang bersumber dari APBD Kota Kotamobagu.

Dalam forum pembahasan LKPJ.
Melalui rekomendasi ini, Pansus berharap agar ke depan kebijakan pertanian lebih inklusif, menyentuh seluruh warga petani, dan tidak terbatas hanya berdasarkan lokasi lahan, tetapi juga mempertimbangkan domisili dan identitas kependudukan. ***