ZONATOTABUAN.CO – Walikota Kotamobagu menurunkan surat edaran terkait suara sama pada Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara, yang akan dilaksanakan mulai 1 sampai 3 Maret 2021.
Aturan yang dimaksud mengenai suara sama pada Pemilihan BPD dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 26/W-KK/II/2021 tentang Penetapan Calon BPD Jika Memperoleh Suara Yang Sama Pada Proses Pemilihan Langsung, tertanggal 22 Februari 2021 dan ditandatangani Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Dalam surat edaran disampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Sehubungan hal tersebut diatas perlu memberlakukan Surat Edaran Walikota Kotamobagu tentang Penetapan Calon BPD jika memperoleh suara yang Sama pada proses pemilihan langsung sebagai berikut:
1. Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
2. Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.