ZONA TOTABUAN – Wali Kota Tatong Bara menghadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II terkait pengembalian pembicaraan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (25/8/2023).
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu, adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana kami sampaikan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1, beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Terima kasih sebesar – besarnya, Syukur moanto”, atas kebersamaan dan dukungan selama ini,” ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos., Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, S.I.K., para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (*/Mur)