UHC Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menyerah UHC Award 2023 kepada Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.

ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023, Selasa (14/03/2023).

Penghargaan UHC diberikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M. Tito Karnavian ke Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan Universal Health Award Tahun 2023 dari pemerintah pusat atas komitmen kita semua, termasuk BPJS Kesehatan dan seluruh pihak dalam meningkatkan jumlah kepesertaan masyarakat Kota Kotamobagu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan saat ini dari 123.146 jiwa penduduk Kota Kotamobagu, sebesar 121.726 jiwa telah terdaftar dalam program JKN atau sebesar 98,85 persen” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya mengoptimalkan tingkat kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Upaya untuk terus meningkatkan jumlah masyarakat yang ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ini selain untuk mendukung pencapaian Visi Misi Presiden Tahun 2020 – 2024, juga untuk mendukung target RPJMN Tahun 2020 – 2024 yaitu target 98 persen penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan sosial,” ujar Wali Kota.

Kegiatan penyerahan penghargaan UHC Award Tahun 2023 yang dilaksanakan. di Balai Sudirman Jakarta tersebut, juga dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS, serta Gubernur, Wali Kota dan Bupati penerima penghargaan UHC Award Tahun 2023.

Tema dalam kegiatan ini UHC sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.

Kriteria dalam mencapai penghargaan ini adalah pemerintah daerah telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda.

Integrasi dilakukan dengan mendaftarkan kepesertaan pemerintah daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini