KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk segera melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebelum Tanggal 31 Maret 2019.
Himbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut, disampaikan Walikota Kotamobagu, saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (4/3) kemarin. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara Online melalui aplikasi e – filling,” ujar Walikota.
Ia juga sampaikan, masyarakat jangan takut bayar pajak. Pajak yang kita laporkan dan bayar akan dikembalikan ke daerah untuk pelaksanaan pembangunan demi masyarakat Kota Kotamobagu. “Jangan takut, silahkan laporkan dan bayar pajak demi pembangunan di Kota Kotamobagu,” tutur Wali Kota.
Ia menambahkan, dirinya dan Pak Wakil Walikota Nayodo Koerniawan telah melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak. “Kami (Walikota dan Wakil Walikota) sudah laporkan pajak dan bayar pajak. Mari masyarakat ikut melapor dan bayar pajak,” tambahnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota Kotamobagu tersebut, juga turut dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan. (Mg_1)