ZONATOTABUAN.CO – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui virtual meeting mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021, di Aula Rumah Dinas Walikota, Selasa (31/8/2021).
Adapun rakor secara virtual, Pemerintah Pusat melakukan peluncuran Monitoring Control for Prevention (MCP).
Melalui MCP ini, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, SKM, M.S.A., menyampaikan bahwa rapat koordinasi tadi pagi dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BPKD masing-masing daerah.
“Inti dari pelaksanaan Rakor adalah pencegahan terhadap tindak korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, di seluruh pemerintah daerah ada yang namanya Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai pusat untuk monitoring pencegahan tindak korupsi.
“Semua kabupaten/kota harus memasukkan dokumen-dokumen dan persyaratan-persyaratan untuk dinilai MCP-nya. Intinya adalah bagaimana tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap MCP yang telah dikembangkan secara berkala oleh KPK ini, nantinya dapat menjadi tolok ukur baru untuk menilai keberhasilan tata kelola pemerintahan di suatu daerah.
Lanjutnya ada delapan area intervensi MCP, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Sedangkan, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sependapat bahwa pengendalian korupsi menjadi penting terlebih di masa darurat pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya ia menyebut bahwa kolaborasi pengawasan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal.
Hal itu dimaksudkan agar tindak rasuah dapat dicegah sedini mungkin. Untuk itu, kata Ateh, dibutuhkan adaptasi yang relevan dan kolaborasi sejak awal antara tiga pihak tersebut sehingga kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi lebih cepat.
Melalui kolaborasi ketiga institusi berharap dapat terbangun komitmen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Dalam kegiatan ini Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT). Aplikasi ini merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan.
Dalam rakor tersebut, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara didampingi Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, Inspektur Daerah Rahfan Mokoginta, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pra Sugiarto Yunus. (*/Murianto)