ZONATOTABUAN.CO – Walikota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara non-tunai, Senin (10/1/2022).
Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Rukmi Simbala bersama Pimpinan Bank Sulut-Go Cabang Kotamobagu, bertempat di Kantor Pusat Bank Sulut-Go di Manado.
Sedangkan dasar pelaksanaan kegiatan penyaluran BOS secara non-tunai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Walikota Tatong Bara mengatakan, bahwa tujuan dilakukan penandatanganan untuk mewujudkan dan meningkatkan transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Dan juga mencegah dan menekan terjadinya kekeliruan dan atau penyimpangan, serta melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi keuangan di lingkungan satuan pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan efektifitas pelayanan transaksi keuangan di lingkungan satuan pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu, dan untuk memenuhi kebutuhan satuan pendidikan dalam hal pengendalian terhadap pengelolaan kas, juga dalam rangka mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam hal pendekatan pelayanan transaksi keuangan,” ujar Tatong.
Lanjutnya ini semua dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan yang didukung oleh teknologi informasi.
“Serta yang paling penting adalah untuk mendukung program pemerintah dalam hal Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Rukmi Simbala mengatakan, untuk teknis pelaksanaan penyaluran dana BOS secara non-tunai itu, pihaknya nanti akan melakukan pendampingan kepada semua sekolah terkait.
“Nantinya operator sekolah akan kita undang untuk melaksanakan pendampingan tersebut,” katanya.
Nantinya dengan pelaksanaan dana BOS secara non-tunai itu, akan memudahkan sekolah dalam pembelanjaan serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Nanti sekolah yang akan membelanjakan melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) langsung ke rekening penyedia, sehingga sekolah tidak lagi memegang keuangan secara fisik,” tambahnya. (*)