ZONATOTABUAN.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar penandatanganan peta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034.
Penandatanganan peta RTRW yang dilakukan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dilaksanakan di Rumah Dinas (Rudis) Walikota, Senin (30/8/2021) pagi.
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan bahwa, setelah melalui proses penyusunan materi teknis yang dilaksanakan pada Tahun 2020 lalu, maka selanjutnya Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu, akan memasuki Proses pembahasan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
“Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kotamobagu, merupakan kegiatan yang sangat penting serta strategis, mengingat Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu ini, merupakan salah satu syarat administrasi pada tahapan pembahasan Revisi RTRW Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Wali Kota.
Walikota Kotamobagu juga berharap agar Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034, dapat mewujudkan perencaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu.
“Semoga revisi RTRW ini juga mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu, serta dapat menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam RTRW Nasional RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Kota,” ujar Wali Kota.
Kegiatan penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 yang dilaksanakan di Aula Rudis Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kotamobagu, serta Pimpinan OPD Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Murianto)