Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 6 Oktober 2020, dimulai dengan pasal tentang pesangon untuk buruh yang kena PHK dalam UU Cipta Kerja hingga Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja bercerita sempat membuka tujuh outlet remittance di luar negeri yang merugi dan tutup.

Adapula berita tentang 10 poin pokok dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dan soal UU Cipta Kerja menghapus hak libur buruh dua hari seminggu.
Berikut ini empat berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.

1. Bunyi Pasal Lengkap tentang Pesangon PHK di UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagad ini mengatur pelbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab.
Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

 

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. “Preminya dibebani kepada APBN,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.
Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam Butir-butir Keberatan Pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja.

2. 10 Ketentuan Pokok di Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan

DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.
“Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal,” kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

I. Kemudahan Perizinan
Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.

 

II. Sertifikasi Halal
Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bagi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.

3. UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Buruh 2 Hari Seminggu

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat mengubah bunyi hak istirahat atau libur buruh dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Undang-undang ini resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada penutupan masa sidang, Senin, 5 Oktober 2020.
“Saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini, bisa disepakati?” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seraya mengetok palu tiga kali tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat 2 (b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan.

4. Bos BCA Cerita Sempat Buka 7 Outlet di Luar Negeri, Rugi dan Akhirnya Tutup

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai ekspansi perbankan nasional ke luar negeri sebaiknya cukup dilakukan satu hingga dua bank saja karena biaya yang tinggi.
“Saya pernah buka 7 outlet remittance beberapa tahun lalu tapi rugi, akhirnya saya tutup diganti kerja sama dengan bank di Malaysia dan money changer, bisa profit,” katanya kepada Bisnis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurutnya, berkaca dari itu, daripada melakukan ekspansi ke luar negeri, perbankan nasional sebaiknya melebarkan sayap di dalam negeri. Dengan ekspansi di dalam negeri, akan banyak tenaga lokal yang direkrut sehingga membantu mengurangi pengangguran.
Soal ekspansi ke luar negeri, Jahja menilai cukup dilakukan satu atau dua bank saja. “Saya kira karena cost tinggi di luar dan kalau menurut saya cukup 1 hingga 2 bank saja yang keluar negeri. Jadi, tidak rebutan dan bersaing dengan sesama [bank nasional],” katanya.

Reporter: Tempo.co
Editor: Kodrat Setiawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini