ZONATOTABUAN.CO – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan tiga warga Desa Toraut Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (5/3/2021).
Sedangkan tiga warga yang diamankan yakni IM alias Iqbal (30) dan RM alias Rizal (23), serta SB alias Syahrial.
Tiga warga diamankan karena membawa sajam saat berada di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu.
Ketiganya diamankan diduga ketika akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor. Bahkan menariknya, sepeda motor yang akan dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan saat berada di TKP.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung gerak cepat menuju TKP di Kelurahan Mongkonai.
Saat tim melakukan penggeledahan di TKP secara teliti, ada dua orang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik yakni IM alias Iqbal (30) dan RM alias Rizal (23). Sehingga mereka pun langsung digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Kotamobagu, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan mereka telah ditahan di Mapolres Kotamobagu,” ujarnya.
Adapun terkait dugaan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaran.
“Terkait jual beli sepeda motor masih dalam pendalaman penyidik” ungkap Kasubag Humas Polres Kotamobagu. (*/Murianto)