Residivis Curanmor
HP alias Heldi pelaku curanmor bersama motor yang dicurinya diamankan Polres Kotamobagu.

ZONATOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap salah satu warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Kamis (04/01/2024).

Warga yang ditangkap yakni HP alias Heldi (25) yang merupakan pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Heldi yang merupakan residivis curanmor ditangkap karena aksinya yang kembali terulang, dengan melakukan curanmor di Lorong Mimosa, Kelurahan Mogolaing.

Bahkan aksinya tersebut terekam CCTV milik salah satu Toko Kelontong. Pelaku yang melihat ada kesempatan kemudian melakukan pencurian sepeda motor korban, dengan cara mencabut soket selanjutnya membawa lari sepeda motor korban.

Adapun penangkapan pelaku HP alias Heldi bermula dari laporan polisi oleh korban SP alias Saleh (61) pemilik kendaraan Yamaha Mio yang hilang, saat memarkir kendaraannya di depan rumah, pada Kamis, 28 Desember 2023.

Setelah menerima pengaduan korban, Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV salah satu Toko Kelontong.

Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap pelaku HP alias Heldi (25) yang merupakan residivis curanmor warga Kelurahan Mogolaing, Kamis, 4 Januari 2024, di rumah kosong di Kelurahan Mogolaing.

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan kasus curanmor untuk melakukan pencarian barang bukti, yang menurut pelaku dijual di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bailang, Kota Manado.

Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan tim langsung bergerak, dan barang bukti pun berhasil ditemukan dan diamankan.

Namun sayangnya, HP alias Heldi (25) melakukan perlawanan kepada salah satu personil Tim Resmob saat melakukan pencarian barang bukti, untuk mencoba melarikan diri.

Karena upaya melarikan diri itu, Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku. Door! pelarian pelaku pun terhenti, dan Tim Resmob langsung membawa pelaku dan barang bukti (Babuk) untuk diamankan di Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Pelaku yang merupakan residivis curanmor sudah diamankan bersama barang bukti (Babuk) hasil curiannya di Mapolres Kotamobagu, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah pencurian sepeda motor.

“Masyarakat harus ekstra hati-hati saat memarkir kendaraannya. Bahkan perlu untuk menambah kunci ganda, agar kendaraan yang terparkir benar-benar aman sebelum ditinggal,” tambahnya.

Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini