Polsek Modayag
Tersangka JM saat ditangkap Polisi.

ZONATOTABUAN.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Senin (20/12/2021).

Adapun tersangka yang diamankan berinisial JM (18) warga Desa Moonow, Kecamatan Modayag Barat. Sedangkan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Modayag AIPDA Cristian Melale SIP.

Dari hasil konfirmasi terkait kronologinya, Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPDA Cristian Melale mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat itu pelaku JM mendapat informasi dari rekannya, bahwa pada malam sebelumnya pelaku akan berniat menganiaya korban atas nama JK (27).

Kemudian korban JK (27) menghubungi pelaku JM (18) melalui via medsos (inbox) mempertanyakan perihal tersebut, selanjutnya di tanggapi oleh pelaku untuk di ajak bertemu. Ketika pertemuan itu, keduanya langsung terjadi adu mulut dan sempat saling dorong, kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dan langsung menganiaya korban.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri dan tangan,” ujarnya.

Lanjutnya, tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Modayag, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya. (Ren/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini