ZONA TOTABUAN – Tim Satres Narkoba Polres Kotamobagu menangkap SS alias Seir (26) warga Cianjur Jawa Barat yang berdomisili di Kobo Besar, pada Sabtu (27/08/2022) pekan lalu.
Adapun penangkapan warga Cianjur, Jawa Barat yakni SS alias Seir karena keterlibatannya dalam peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl.
Sedangkan penangkapan terhadap warga Cianjur, Jawa Barat, bermula dari informasi masyarakat Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, bahwa adanya perbedaan obat keras jenis trihexyphenidyl.
Melalui informasi tersebut, Kepala Satres Narkoba Polres Kotamobagu IPTU Agus Sumandik, langsung melakukan gerak cepat menangkap pengedar obat keras, saat sedang menjemput pesanannya yang diantar oleh kurir di Jalan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu, pada Sabtu (27/08/2022) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SS alias Seir warga Cianjur Jawa Barat yang berdomisili di Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, didapati paket obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.
Dari pengakuan SS alias Seir, barang tersebut dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp650.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwidnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka SS bersama barang bukti 306 butir obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Muri)