ZONA TOTABUAN – Polres Kotamobagu akhirnya menahan ID alias Ir (45) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Adapun penahanan ID sendiri setelah tim penyidik menetapkan dirinya sebagai terduga tersangka, pada kasus penghasutan dimuka umum yang terjadi di eks Pasar Serasi Kota Kotamobagu.
Sedangkan kronologi kejadian yakni Rabu (24/8/2022) lalu, masyarakat sedang berkumpul di eks Pasar Serasi Kota Kotamobagu, ketika petugas memasang barrier beton.
Kemudian, terduga tersangka ID alias Ir melakukan orasi dengan mengatakan “Kasi rubuh ini barrier karna ini torang pe tanah (robohkan barrier ini karena ini tanah kami),”.
Dengan orasi itu, maka masyarakat yang berada di lokasi merobohkan barrier beton dan menimpa kaki salah satu personil Satpol PP Kota Kotamobagu.
Atas kejadian itu, kaki seorang personil Satpol PP Kota Kotamobagu mengalami luka berat hingga ke tulangnya.
AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap tersangka ID (45).
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun dasar penetapan dan penahanan terduga tersangka ID alias Ir atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut, tanggal 25 Agustus 2022.
Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobohkan barrier beton hingga menyebabkan personil Satpol PP terluka, juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/Mur)