ZONATOTABUAN.CO – Polres Kotamobagu yang dinahkodai AKBP Irham Halid SIK, berhasil mengungkap dan mengamankan dua perempuan kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Kasus dugaan penipuan itu, diketahui saat press conference yang dilakukan Polres Kotamobagu, Senin (3/1/2022).
Adapun hasil press conference terkait insial kedua perempuan tersebut masing-masing NYK alias Nit (26) warga Kelurahan Tumubui Kota Kotamobagu dan NL alias Pin (23) warga Desa Tombolikat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi atau Pinjol banyak korban dirugikan. Sedangkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan LP/B/560/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG dan LP/B/561/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG, tertanggal 13 Desember 2021.
Adapun kronologi kejadian dengan terduga pelaku NL berawal pada sekitar bulan September hingga November 2021. Dimana akun milik terduga pelaku memposting di media sosial yakni Facebook tentang “buka donor member yang bunganya sekitaran 60% sampai 100%, dengan iming-iming ketika nasabah atau member menyetor uang berjumlah Rp 1.000.000, setelah 10 hari kemudian uang tersebut akan dikembalikan oleh terduga pelaku sebesar Rp 1.800.000.
Sementara kronologis kejadian untuk terduga pelaku NYK sama persis modusnya yang dijalankan terduga pelaku NL karena masih berkaitan. Dimana, pada sekitar antara bulan Oktober hingga November 2021 akun Facebook milik terduga pelaku NL memosting tentang “buka donor member yang juga mengimingi bunga 60 hingga100%.
Kedua terduga pelaku pun terus meyakinkan para korban dengan mengatakan untuk kegiatan donor atau investasi, bahwa uang tersebut aman. Dengan adanya penyampaian tersebut para korban pun percaya dan mengikuti donor atau investasi uang kepada terduga pelaku, hingga uang yang telah di transfer para korban ke rekening kedua terduga pelaku sudah tidak dikembalikan lagi.
Adapun korban yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 40 orang, dengan rincian kerugian yang dialami para korban total sekira Rp 800.000.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dimana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-/(satu miliar rupiah).
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Agya warna kuning Nopol DB 1537 NC, satu buah cincin emas 2 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor imei 866200057111550, satu buah buku tabungan BCA atas nama terduga pelaku NL, satu buah buku tabungan BNI atas nama terduga pelaku NL, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, satu unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor imei 8606509058260077, satu buah buku tabungan BRI serta satu buah buku tulis,” ungkap Kapolres. (*)