ZONA TOTABUAN – Tim Satreskrim Polres Kotamobagu telah menahan lima warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Adapun penahanan kepada lima warga tersebut setelah tim penyidik menetapkan tersangka, atas kasus penganiayaan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu.
Sedangkan lima tersangka kasus penganiayaan yakni HSP alias Her (44), TD alias Tom (50), FD alias Fer (29) dan UM alias Ebe (50), serta IG alias Ipan (42).
Penahanan terhadap kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi kasus penganiayaan dengan Nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.
Untuk kronologinya, pada Rabu (24/08/2022) di komplek eks Pasar Serasi Kotamobagu, korban CKW personal Satpol-PP Kota Kotamobagu sedang melaksanakan tugas penyekatan menggunakan barrier beton.
Kemudian tersangka TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan barrier beton mengarah ke korban CKW, hingga menimpa kaki kanan korban dan berakibat kaki kanannya patah dan remuk.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Para Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ujarnya. (*/Mur)