ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Polsek Kotamobagu berhasil mengamankan tersangka pencurian atas nama ASH alias Andika, Warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Adapun penangkapan tersangka berdasarkan pada tiga laporan polisi yakni LP/22/I/2020/sulut/res ktg/sek-ktg tgl 17 Januari 2020, dan LP/47/II/2020/Sulut/res-ktg tgl 6 peb 2020, serta LP/48/II/2020/Sulut/res-ktg tgl 7 peb 2020.
Kemudian, Tim Opsnal dan Reskrim Polsek Kotamobagu menindaklanjuti laporan adanya pencurian yang lagi marak di wilayah Sektor Kotamobagu yang terjadi dibeberapa tempat dengan barang bukti berbeda mulai dari leptop, motor, televisi dan lainnya.
Tim pun berhasil mengidentifikasi tersangka yakni ASH alias Andika sehingga tim melakukan pemburuan terhadapnya melalui beberapa informasi lapangan. Alhasil tim mendapat informasi tersangka berada di salah satu rumah warga Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Ketika mengetahui dengan jelas, tim langsung menuju lokasi keberadaan tersangka kemudian menangkapnya dan langsung diamankan di Polsek Urban Kotamobagu. Namun sayangnya, barang bukti sudah tidak ada dan kini tersangka sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii membenarkan, bahwa tersangka sudah diamankan. “Kami masih akan terus kembangkan kasus ini,” tutur Kapolsek.
Sedangkan untuk saat ini, sesuai hasil introgasi tersangka mengakui melakukan pencurian di 3 TKP yakni Kelurahan Molinow, Kelurahan Pobundayan, dan Desa Kopandakan. “Barang bukti yang baru diamankan yakni satu buah laptop, satu buah ATM, dan buku tabungan. Kini barang bukti lain sedang dalam proses pencarian,” tambah Kapolsek. (mg1)