ZONA TOTABUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali menangkap warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (23/8/2022).
Adapun warga yang ditangkap yakni IL alias Ir (42) karena terlibat kasus judi togel dan membawa senjata tajam (Sajam).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat kemudian tim langsung menuju rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp195.000, ballpoint 1 buah, ATM BRI 1 buah, handphone jenis Samsung A3S 1 buah, tas hitam 1 buah serta akun judi togel online dengan Username IWAN09.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku IL alias Ir ikut diamankan sebuah sajam jenis pisau yang disimpan dalam tas miliknya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Saat ini tersangka judi togel warga Kelurahan Kotobangon telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan, jika ada informasi judi togel di lingkungannya untuk ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu,” pungkasnya. (*/Mur)