ZONA TOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil melumpuhkan dua pelaku penikaman yang menyebabkan hilangnya nyawa warga Kelurahan Upai, AM alias Andris (38).
Adapun kedua pelaku yang dilumpuhkan yakni AG (22) warga Kelurahan Mogolaing dan YG (17) warga Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Tak hanya melumpuhkan kedua pelaku, Tim Resmob juga mengamankan 2 buah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran masing-masing kurang lebih 25 Cm dan 32 Cm.
Penangkapan kedua pelaku yang dilakukan di Kelurahan Biga, sekitar pukul 02.00 WITA, pada Selasa (2/8/2022) dini hari, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya.
Terkait kronologi kejadian yakni di Taman Kota, Senin (1/8/2022) malam. Dimana AG dan YG yang sudah dipengaruhi minuman keras berjalan di depan korban AM.
Kemudian pelaku AG dan korban AM terlibat adu mulut. Tak menunggu lama, pelaku AG mengeluarkan pisau dan langsung mengerahkan ke tubuh korban hingga mengenai bagian punggung sebelah kanan. Dengan luka tikaman itu, korban AM pun melarikan diri ke arah Toko Roberta.
Tak sampai disitu, melihat korban melarikan diri kemudian pelaku YG mengejar dan menikam korban AM dan mengenai lengan sebelah kanan.
Melihat korban sudah tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Utara, Kota Kotamobagu. Sedangkan korban yang tak berdaya langsung dilarikan ke RSU Pobundayan oleh warga yang sekitar.
Namun sayangnya, nyawa korban AM tak dapat diselamatkan saat dalam perjalanan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Taman Kota.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dua buah pisau sudah diamankan. Dengan kejadian tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dasar penangkapan yakni Laporan Polisi nomor : LP/B/499/VIII/2022/RES-KTG/Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh kakak korban. Sementara itu, dari informasi yang didapatkan bahwa pelaku AG alias Akbar merupakan residivis kasus pembunuhan. (Muri)