ZONA TOTABUAN – Resmob Polres Kotamobagu telah menangkap dan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur FT (19) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Adapun penangkapan pelaku FT yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, SIK, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut, tanggal 3 Mei 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penangkapan pelaku FT di Kelurahan Gogagoman, tanpa perlawanan, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Sementara itu, anak di bawah umur warga salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, link telah hamil 7 bulan.
Sedangkan modus pelaku FT yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban anak yang baru berusia 17 tahun. Kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di salah satu tempat, hingga korban hamil.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku FT saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*/Mur)