ZONA TOTABUAN – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotamobagu kembali mengamankan warga yang terlibat kasus pengedaran obat keras jenis trihexyphenidyl.
Adapun warga yang diamankan sebanyak lima orang yakni MM alias Elo (22) warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, FS alias Fer (18), Lorong Agoan, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, serta MW alias Noia (18), Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Kemudian, WW alias Wil (22), Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), serta MS Alias Gun (21) Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Sedangkan penangkapan kelima warga yang terlibat kasus pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl 2mg tanpa izin, dilakukan di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penangkapan di tempat dan lokasi berbeda mulai dari Hotel Sapadia, Kost-kosan Viktim Kotamobagu, Kec Kotamobagu Barat, tepatnya di Kamar Nomor 23 Dan Kamar Nomor 32, bersama 176 butir butir obat keras jenis trihexyphenidyl 2mg.
“Kepada kelima terduga tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita, berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Kegiatan tersebut bermula dari laporan warga bahwa adanya peredaran obat keras tanpa izin. Kemudian, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada kelima anak muda tersebut,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba, Polres Kotamobagu, IPTU Agus Sumandik.
Selain mengamankan barang bukti berupa obat keras tersebut, ada juga dua buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan TNKB dan nomor Handphone. (*/Muri)