ZONATOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap PM alias Ping (52) salah satu warga di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
PM alias Ping sendiri ditangkap atas Surat Perintah Tugas Nomor 107.b/VI/Res.1.24./2024, dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan PM alias Ping dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, pada pukul 20.00, Senin, 3 Juni 2024.
Saat penangkapan, PM alias Ping sedang berada di rumahnya. Kemudian, Ping langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam memberantas kejahatan seksual yang kian marak terhadap anak di bawah umur dan memastikan pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. ***