Warga Tumubui yang merupakan terduga pelaku kasus judi togel yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu.

ZONA TOTABUAN – Polres Kotamobagu terus memberantas praktek judi togel (Toro Gelap) di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali mengamankan terduga pelaku kasus judi togel jenis Hongkong yakni JT alias Jen (27) warga Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Selasa (23/8/2022) malam.

Adapun penangkapan bermulai dari informasi masyarakat kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Terbukti, ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp131.000, ballpoint 1 buah, buku rekapan 1 buah, kertas togel yang bertuliskan angka 1 lembar, serta potongan kertas kosong 10 lembar dan handphone jenis Resmi 1 buah.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan judi togel di Kelurahan Tumubui.

“Benar bahwa ada warga Tumubui diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, yang diduga menjadi pengecer kupon togel jenis Hongkong,” ujarnya.

Adapun terduga pelaku telah diamankan di Polres polres Kotamobagu.

“Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami himbau masyarakat agar melaporkan jika di lingkungannya ada aktivitas judi seperti togel,” pungkasnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini