ZONA TOTABUAN – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap pelaku pencurian di Rumah Makan Hijrah.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi, Nomor: LP/B/496/VII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu tertanggal 29 Juli 2022, dengan korban yang melapor Dra. HD (55).

Menurut keterangan laporan polisi bahwa korban sedang tidur di Rumah Makan Hijrah, yang berada di komplek pertokoan Kota Kotamobagu.

Kemudian pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 02.30 WITA, korban terbangun dan mendapati pintu lemari dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah korban melakukan pemeriksaan seluruh ruangan, ternyata satu buah handphone merek Oppo Reno 5, kemudian tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas, sudah tidak berada di tempat atau telah hilang.

Tak hanya itu, ikut dicuri juga satu buah kotak amal milik Panti Asuhan Ar-Rahman Mongkonai, yang berisi uang sumbangan kurang lebih tiga juta rupiah.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, kemudian langsung melakukan pengembangan kasus pencurian.

Dari hasil pengembangan, terungkap dua pelaku yakni AG alias Akbar (19) warga Kelurahan Mogolaing, Kota Kotamobagu, serta KB alias Kris (21) warga Dumoga, Kabupaten Bolmong.

Menariknya kedua pelaku sedang dalam proses penahanan olah Polres Kotamobagu, dengan kasus yang berbeda-beda.

AG alias Akbar merupakan salah satu pelaku penikaman terhadap warga Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, AM alias Andris (38), hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sedangkan KB alias Kris merupakan pelaku dengan kasus membawa senjata tajam jenis Pisau Badik sepanjang 16 Centimeter, di Taman Kota.

Setelah pengungkapan itu, Tim Resmob Polres Kotamobagu membawa kedua pelaku untuk menunjukkan barang hasil curian.

Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa handphone merek Oppo Reno 5, kemudian kotak amal milik panti Asuhan Ar-Rahman Mongkonai. Serta ikut disita juga betel atau batang besi yang digunakan untuk membongkar dinding milik korban, dan membuka kotak amal.

Kemudian untuk barang bukti berupa perhiasan emas milik korban, kedua pelaku mengaku telah hilang saat pesta minuman keras di salah satu kios, komplek pekuburan cina Kelurahan Kotobangon.

Termasuk uang yang berada di dalam kotak amal sudah tidak ada, karena digunakan untuk pesta minuman keras.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana membenarkan pengungkapan kasus pencurian di Rumah Makan Hijrah Kotamobagu.

“Kedua tersangka pencurian ini telah ditahan sebelumnya di Polres Kotamobagu yakni AG akibat kasus pembunuhan serta KB akibat kasus membawa Sajam pada hari yang sama saat pembunuhan, kasus pencurian ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu,” pungkasnya. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini