Pencurian Uang
Pelaku AM alias Andi dan saksi bersama barang bukti yang diamankan Tim Resmob.

ZONATOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap salah satu warga di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Adapun salah satu warga di Desa Bongkudai yang ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yakni AM alias Andi (18).

Sedangkan, AM alias Andi (18) yang ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu terkait hasil pengungkapan kasus pencurian uang salah satu rumah warga di Kelurahan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Adapun pengungkapan bermula dari laporan salah satu warga Kelurahan Kotamobagu yang menjadi korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Dalam laporan tersebut, bahwa pencurian uang terjadi pada Rabu (14/2/2024), saat itu pelapor atau korban sedang tidur kemudian masuk pelaku mengambil uang sebesar Rp76.000.000 atau Rp76 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Satuan Reskrim, Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama memimpin Tim Resmob untuk melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan pelaku kasus pencurian uang.

Hasil pengungkapan kasus, Tim Resmob mengantongi satu nama yang diduga menjadi pelaku utama yakni AM alias Andi (18), Warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan Tim Resmob dalam kasus pencurian uang dengan pelakunya AM alias Andi (18).

Kemudian, Tim Resmob langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku AM alias Andi (18). Dan, tak butuh lama polisi pun langsung menangkap dan mengamankan pelaku AM alias Andi (18), pada Senin (04/03/2024) lalu.

Usai diamankan, Tim Resmob pun langsung melakukan interogasi. Hasilnya AM alias Andi memang benar masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang sebesar Rp76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).

Tim Resmob juga mengamankan dua orang saksi yakni R dan JP alias Jef (18), Warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Selain itu, diamankan juga barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX berwarna hitam/biru, 1 BPKB dan uang tunai sejumlah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Terkait kasus tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan terkait penangkapan pelaku kasus pencurian uang beserta diamankannya barang bukti.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu,” ujarnya.

Selain itu, dua saksi yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang saksi yang diduga ikut terlibat kasus pencurian, saat ini sedang didalami apa peran mereka berdua,” pungkasnya. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini