Ferry Liando
Ferry Liando

Ferry Daud Liando / Dosen Kepemiluan Unsrat

KPUD melalui hasil pleno telah menetapkan nama-nama anggota DPRD untuk periode 2024-2029. Meski hasil resminya masih harus menunggu sampai di keluarkannya surat Keputusan Kemendagri sampai pada pengambilan sumpah dan janji.

Namun baik partai politik maupun pemerintah perlu mengagendakan kegiatan orientasi tugas terutama bagi yang baru pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD.

Orientasi tugas bukan hanya sekedar sebatas pada kegiatan bimbingan teknis atau bimtek tetapi juga untuk membangun komitmen bagi semua anggota DPRD tentang kewajiban moral yang harus dilakukan selama menjabat.

Terpilihnya anak-anak muda belia, ibu-ibu rumah tangga, keluarga dekat elit dan kalangan kaya raya harus diterima karena memang di jamin oleh konstitusi UUD 1945. Bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan politik yang sama baik utuk memilih maupun dipilih.

Namun sebagian nama-nama yang berpotensi disahkan menjadi anggota DPRD masih sangat diragukan kapasitas dan kemampuannya.

Memang akan ada kebijakan untuk memperkuat kapasitas anggota. Padahal sesungguhnya institusi DPRD bukanlah tempat untuk belajar.

Keahlian, kepemimpinan dan profesionalisme harusnya sudah selesai di parpol. Parpol itu adalah tempat untuk belajar, arena untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin. Institusi DPRD bukan lagi untuk belajar melainkan sebagai arena politik untuk memperjuangkan kebutuhan rakyat terutama bagi yang berada di bawah garis kemiskinan.

Sehingga untuk bertugas menjadi anggota DPRD harus memiliki keahlian khusus bagaimana memperjuangkan kebutuhan masyarakat menjadi sebuah kebijakan.

Setidaknya menjadi DPRD harus paham soal tata kelola pemerintahan. Sebab tidaklah mungkin akan melakukan fungsi pengawasan secara efektif jika ia tidak memahami tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Perlu memahami mekanisme dalam hal penyusunan regulasi daerah serta kebijakan perencanaan dan pengelolaan anggaran publik.

Parpol jangan malu melatih mereka yang terpilih dengan kemampuan berkomunikasi dengan baik. Sebab di DPRD itu harus mampu berbicara di depan banyak orang terutama di rapat paripurna atau rapat dengar pendapat dengan pihak mitra kerja.

DPRD yang terpilih namun masih minim pengalaman kepemimpinan dan organisasi akan sulit menyesuaikan dengan kondisi ini sehingga sejak awal sudah dipastikan ia tidak menjadi berguna sebagai wakil rakyat.

Kedudukan sebagai anggota DPRD merupakan jabatan kehormatan, namun kehormatan itu bukan untuk dirinya dan keluarganya. Kehormatan itu harus dijawab dengan memposisikan diri berdiri di atas kehendak masyarakat yang memilihnya. Peduli atas apa yang mereka rasakan dan sejiwa atas penderitaan yang mereka alami.

Jika anak-anak mereka tidak sekolah karena tidak punya uang, lantas kebijakan apa yang harus diperjuangkan. Jika pelayanan publik masih buruk, mekanisme apa yang harus ditawarkan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya.

Jika kehormatan itu tidak berfungsi dengan baik maka kehormatan tidak lantas akan membuatnya menjadi terhormat.

Parpol di desak perlu mengagendakan pelatihan khusus bagi anggota DPRD yang akan terpilih guna mengasah pengetahuan terkait tugas dan fungsi serta melatih mereka dengan keterampilan berkomunikasi, berinteraksi serta membangun komitmen dalam menjaga etika dan moralitas politik ketika sedang menjabat.

Proses seleksi parpol yang masih buruk terhadap terpilihnya caleg, permainan politik uang untuk membeli suara serta pemilih yang irasional dapat disimpulkan bahwa tidak semua caleg yang terpilih itu memiliki kemampuan yang baik.

Untuk mengontrol kinerja DPRD, sebaiknya parpol perlu membuat Indeks Kinerja Politik Anggota DPRD. Indeks itu berisi informasi seberapa sering menghadiri rapat-rapat di DPRD, seberapa sering mengajukan pendapat-pendapat dalam rapat, seberapa sering mengunjungi lapangan baik mengontrol kerja-kerja pemerintah maupun dalam menyerap aspirasi publik, seberapa sering DPRD mengajukan pendapat dan melahirkan kebijakan publik. Indeks ini sebagai bahan evaluasi apakah DPRD ini memiliki kinerja yang baik atau buruk.

Parpol memiliki kewenangan untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW) jika parpol menilai bahwa anggotanya memiliki kinerja politik yang buruk. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini