ZONATOTABUAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, di Restauran Lembah Bening Kotamobagu, Sabtu (25/9/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel yang didampingi langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, serta dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu dan pihak terkait lainnya.
Ketua Bapemperda Anugerah Begie Chandra Gobel mengatakan, kegiatan ini adalah sarana bagi wakil rakyat untuk mengumpul aspirasi masyarakat untuk mendapatkan final dari Ranperda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami menerima aspirasi masyarakat. Apalagi soal wilayah, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa lebih mengetahui berapa menara telekomunikasi yang berdiri serta titik-titik pemasangannya,” ujar Begie.
Sehingga ketika data lapangan tidak relevan terutama soal aspek kesehatan masyarakat dan keselamatan, maka akan menjadi catatan khusus.
“Yang kita ketahui sendiri bila namanya menara telekomunikasi, maka pastinya ada yang namanya radiasi yang dampak negatifnya ke masyarakat. Begitu juga soal keselamatan seperti robohnya tiang telekomunikasi dan lainnya,” ungkapnya.
Sehingga ini yang disinkronkan kembali, bagaimana kesehatan dan keselamatan masyarakat diutamakan.
“Agar ketika perdanya ditetapkan, benar-benar menyentuh langsung ke masyarakat. Terutama soal kesehatan dan keselamatan terkait hadirnya menara telekomunikasi di Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Dari kegiatan uji publik ini turut dihadiri para utusan Sangadi / Lurah di 33 Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu. (*/Murianto)