KOTAMOBAGU – Ratusan mahasiswa melakukan aksi penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aksi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu, hingga berlanjut di depan kantor sampai pukul 17.00 wita, Rabu (7/10/2020).
Teriakan lantang tentang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja terus dilontarkan, bahkan masa aksi meminta seluruh anggota dewan turun dan ikut melakukan penolakan demi masyarakat terutama nasib buruh dan pekerja.
Namun dari beberapa anggota dewan hanya sebagian kecil yang turun. Menariknya tiga anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Kotamobagu tidak ada sama sekali. Padahal jelas pada sidang penetapan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang paling gentar melakukan penolakan adalah Fraksi Demokrat DPR RI bahkan walk out dari ruangan sidang.
Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran kepada Ketua DPC Kotamobagu, Ishak R. Sugeha mengatakan, seharusnya anggota Fraksi Demokrat tampil terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat, apalagi mengenai undang-undang Cipta Kerja.
“Ini menjadi catatan penting atas ketidakhadiran Fraksi Demokrat DPRD Kotamobagu pada aksi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Ishak katakan, bahwa fraksi merupakan perpanjangan partai dan alat perjuangan partai, maka semua aktifitas politiknya harus dikoordinasikan dan dipertanggungjawabkan kepada Partai untuk dievaluasi.
Lanjutnya setiap aktivitas politik itu pasti ada konsikuensinya terlebih berkaitan dengan sikap-sikap politik Partai Demokrat.
“Apalagi aksi yang berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja, sehingga menjadi kewajiban siapapun untuk menindaklanjuti agar Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga ke daerah sepakat dan sehati untuk bisa bersama-sama dengan rakyat menolak UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Fraksi DPRD Demokrat Kotamobagu harusnya mampu menerjemahkan suara hati masyarakat terutama mengenai UU Cipta Kerja yang secara keras dan tegas ditolak oleh Fraksi Demokrat DPR RI.
Apalagi sejak awal Partai Demokrat menolak undang-undang tersebut. Bahkan, penolakan keras diperlihatkan Fraksi Demokrat DPR RI dengan Walk Out dalam sidang penetapan UU Cipta Kerja.
“Partai Demokrat siap untuk berkoalisi dengan rakyat dalam menolak undang-undang tersebut, terlebih khusus kepada para buruh dan pekerja yang sangat merasakan efek dari lahir UU Cipta Kerja,” terangnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu Ishak R. Sugeha menuturkan ada lima poin yang menjadi dasar atas penolakan undang-undang tersebut;
Pertama, tidak ada nilai urgensi dan kondisi mendesak ditengah Pandemi Covid-19 untuk sesegera mungkin UU ditetapkan.
Kedua, proses dan tahapan pembahasannya cacat subtansi dan cacat prosedur karena pembahasannya tidak transparan dan dipaksakan.
Ketiga, tidak mencerminkan nilai pancasila terutama Sila Keadilan sosial.
Keempat, tidak menghargai dan mengakomodir hak-hak para buruh dan pekerja kemudian cenderung menguntungkan pengusaha.
Kelima, UU Cipta Kerja perlu ada pendalaman dan pembahasan satu persatu secara spesifik dan subtantif sebelum ditetapkan. (mrt)