KOTAMOBAGU – Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kotamobagu-Bolsel mencatat selang tiga bulan di tahun 2019 sebanyak 15.058 unit kendaraan yang belum membayar pajak.

Adapun dari total kendaraan 47 ribu, dengan nominal Rp 6.091.074.629. Masing-masing Roda Dua 13.146 dan Roda Empat 1.912. Dikatakan langsung Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah Lendy Daud.

“Namun untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita melaksanakan ‘jemput bola’ kepada wajib pajak. Sementara untuk perseorangan kita langsung ke rumah,” ujarnya.

Pihaknya pun terus memberikan imbauan, mengenai jatuh tempo kendaraan yang digunakan.

“Kita memberikan himbauan kepada wajib pajak melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara tertulis apabila sudah jatuh tempo termasuk untuk Kendaraan Dinas (Kendis) langsung ke SKPD masing-masing, begitupula dengan perseorangan,” ungkapnya.

Ia katakan, ada juga tim yang langsung turun melakukan penagihan dilapangan, dan ini merupakan cara yang efektif, kata Lendy. Pasalnya banyak penunggak pajak yang langsung membayar.

“Ini sangat efektif ketika langsung  jemput bola, mereka tetap membayar. Namun tak bisa dipungkiri masih ada yang belum sama sekali, tapi tetap kami memberikan surat tertulis yang kedua,” katanya.

Ia menambahkan, ada juga cara lain dengan turun langsung di jalan bersama Satlantas Polres Kotamobagu dan TNI.

“Kalau wajib pajak perseorangan nanti ada sanksi di jalan yakni akan ditilang oleh Satlantas Polres Kotamobagu. Setiap bulan ada penertiban kendaraan bermotor yang menunggak pajak, ini kerjasama dengan Satlantas dan TNI,” tambahnya. (Mur)

Penunggak pajak kendaraan bermotor mulai Januari hingga Maret.

Roda Dua (R2) 13.146

Roda Empat (R4) 1.912

SUMBER: Samsat Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini